Kamis, 29 April 2010

Halal dan Haram dalam Islam

1.11 Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang

ISLAM mempersempit daerah haram. Kendatipun demikian soal haram pun diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan sembunyi-sembunyi. Justeru itu setiap yang akan membawa kepada haram, hukumnya haram; dan apa yang membantu untuk berbuat haram, hukumnya haram juga; dan setiap kebijakan (siasat) untuk berbuat haram, hukumnya haram. Begitulah seterusnya seperti yang telah kami sebutkan prinsip-prinsipnya di atas.
Akan tetapi Islam pun tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu Islam kemudian menghargai kepentingan manusia yang tiada terelakkan lagi itu, dan menghargai kelemahan-kelemahan yang ada pada manusia. Justeru itu seorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.
Oleh karena itu Allah mengatakan, sesudah menyebut satu-persatu makanan yang diharamkan, seperti: bangkai, darah dan babi:
"Barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tiada berdosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)
Yang semakna dengan ini diulang dalam empat surat ketika menyebut masalah makanan-makanan yang haram.
Dan ayat-ayat ini dan nas-nas lainnya, para ahli fiqih menetapkan suatu prinsip yang sangat berharga sekali, yaitu: "Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang."
Tetapi ayat-ayat itupun tetap memberikan suatu pembatas terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu; yaitu dengan kata-kata ghaira baghin wala 'aadin (tidak sengaj 3 dan tidak melewati batas).
Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian tidak sengaja itu, maksudnya: tidak sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan tidak melewati batas itu maksudnya: tidak melewati batas ketentuan hukum.
Dari ikatan ini, para ulama ahli fiqih menetapkan suatu prinsip lain pula, yaitu: adh-dharuratu tuqaddaru biqadriha (dharurat itu dikira-kirakan menurut ukurannya). Oleh karena itu setiap manusia sekalipun dia boleh tunduk kepada keadaan dharurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan tersebut, dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan dharurat itu dengan kendali nafsunya. Tetapi dia harus tetap mengikatkan diri kepada pangkal halal dengan terus berusaha mencarinya. Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh dengan haram atau mempermudah dharurat.
Islam dengan memberikan perkenan untuk melakukan larangan ketika dharurat itu, hanyalah merupakan penyaluran jiwa keuniversalan Islam itu dan kaidah-kaidahnya yang bersifat kulli (integral). Dan ini adalah merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak dicampuri oleh kesukaran dan memperingan, seperti cara yang dilakukan oleh ummatummat dahulu.
Oleh karena itu benarlah apa yang dikatakan Allah dalam firmanNya:
"Allah berkehendak memberikan kemudahan bagi kamu, dan Ia tidak menghendaki memberikan beban kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185)
"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu sesuatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya kepadamu supaya kamu berterimakasih." (al-Maidah: 6)
"Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepadamu, karena manusia itu dijadikan serba lemah." (an-Nisa': 28)

BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH

 

2.1 Makanan dan Minuman

SEJAK dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.
Begitu juga Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh, sebagaimana akan kami sebutkan di bawah.
Adapun soal makanan berupa binatang inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama-agama dan golongan.

2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang Dalam Pandangan Agama Hindu

Ada sementara golongan, misalnya Golongan Brahmana (Hindu) dan Filsuf yang mengharamkan dirinya menyembelih dan memakan binatang. Mereka cukup hidup dengan makanan-makanan dari tumbuh-tumbuhan. Golongan ini berpendapat, bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup. Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.
Tetapi kita juga tahu dari hasil pengamatan kita terhadap alam ini, bahwa diciptanya binatang-binatang itu tidak mempunyai suatu tujuan. Sebab binatang tidak mempunyai akal dan kehendak. Bahkan secara nalurinya binatang-binatang itu dicipta guna memenuhi (khidmat) kebutuhan manusia. Oleh karena itu tidak aneh kalau manusia dapat memanfaatkan dagingnya dengan cara menyembelih, sebagaimana halnya dia juga dapat memanfaatkan tenaganya dengan cara yang lazim.
Kita pun mengetahui dari sunnatullah (ketentuan Allah) terhadap makhluknya ini, yaitu: golongan rendah biasa berkorban untuk golongan atas. Misalnya daun-daunan yang masih hijau boleh dipotong/dipetik buat makanan binatang, dan binatang disembelih untuk makanan manusia dan, bahkan, seseorang berperang dan terbunuh untuk kepentingan orang banyak. Begitulah seterusnya.
Haruslah diingat, bahwa dilarangnya manusia untuk menyembelih binatang tidak juga dapat melindungi binatang tersebut dari bahaya maut dan binasa. Kalau tidak berbaku hantam satu sama lain, dia juga akan mati dengan sendirinya; dan kadang-kadang mati dalam keadaan demikian itu lebih sakit daripada ketajaman pisau.

2.1.2 Binatang yang Diharamkan Dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani

Dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani (kitabi), Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Dan oleh al-Ouran disebutkan sebagian binatang yang diharamkan buat orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya, yaitu seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.
Firman Allah:
"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146)
Demikianlah keadaan orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu Injil menegaskan, bahwa Isa a.s. datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus) tetapi untuk menggenapinya.
Tetapi suatu kenyataan, bahwa mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya-- mereka mau mengikuti Paulus yang dipandang suci itu dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman, kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."
Paulus memberikan alasan, bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci, dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut.
Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.

2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah

Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham). Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas.
Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: Bangkai dan darah yang mengalir.

2.1.4 Islam Menghalalkan Yang Baik

Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh.

2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya

1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

2.1.6 Haramnya Darah Yang Mengalir

2) Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:

Janganlah kamu mendekati bangkai
Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.

2.1.7 Daging Babi

3) Yang ketiga ialah daging babi. Naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:
"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)
Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.

2.1.8 Binatang Yang Disembelih Bukan Karena Allah

4) Yang keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.
Jadi sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid, kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.
Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.

2.1.9 Macam-Macam Bangkai

Empat macam binatang yang disebutkan di atas adalah masih terlalu global (mujmal), dan kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam, seperti yang telah kami sebutkan di atas dalam pembicaraan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:
5. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
6. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
7. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
8. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
9. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Sesudah menyebutkan lima macam binatang (No. 5 sampai dengan 9) ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah. Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya.
Untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali r,a. Kata Ali: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah." Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."1

2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas

Hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang seperti tertera di atas agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah: bahwa Allah s.w.t. mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasihsayangnya dan pemeliharaannya. Oleh karena itu tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.
Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya. Sebab maksud diharamkannya di sini, menurut apa yang saya ketahui, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh. Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, didalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas. Dimana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mu'min.

2.1.11 Binatang yang Disembelih Untuk Berhala

10) Perincian yang ke10 dari macam-macam binatang yang haram, yaitu: Yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain Allah. Tanda-tanda ini berada di sekitar Ka'bah.
Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.
Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah.
Baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut). Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala). Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.
Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Ka'bah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu difahami dari kalimat maa uhilla lighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).

2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai

Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air.
Rasulullah s.a.w. ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab:
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah. 96)
Umar berkata: Yang dimaksud shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu (makanannya), yaitu barang yang dicarinya.
Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:
"Makanlah rezeki yang telah Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi memakannya." (Riwayat Bukhari)
Yang termasuk dalam kategori ikan yaitu belalang. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. memberikan suatu perkenan untuk dimakannya walaupun sudah menjadi bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin untuk menyembelihnya.
Ibnu Abi Aufa mengatakan:
"Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)

2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai

Yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah memakannya." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah s.a.w. menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak.
Sabda beliau:
"Menyamak kulit binatang itu berarti penyembelihannya." (Riwayat Abu Daud dan Nasal)
Yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.
Dalam salah satu riwayat disebutkan:
"Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotorannya." (Riwayat al-Hakim)
Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh menjadi suci/bersih." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum, meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah madzhab Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.
Kata Saudah Umul Mu'minin: "Kami mempunyai kambing, kemudian kambing itu mati, lantas kami samak kulitnya dan kami pakai untuk menyimpan korma supaya menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan suatu girbah (suatu tempat yang terbuat dari kulit binatang yang biasa dipakai oleh orang Arab zaman dahulu untuk mengambil air dan sebagainya)." (Riwayat Bukhari).

2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya

Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.
Firman Allah:
"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)
Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.
Barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.
Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:
"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " (al-Maidah: 3)

2.1.15 Daruratnya Berobat

Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)
Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.2
Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
  2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
  3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).
Kami katakan demikian sesuai dengan apa yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter yang terpercava, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat. Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah sekedar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak ada obat kecuali yany haram.

2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi Keterpaksaannya Itu

Tidak termasuk syarat darurat hanya karena seseorang itu tidak mempunyai makanan, bahkan tidak termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir, yang masih mempunyai sisa makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena prinsip masyarakat Islam adalah harus ada perasaan saling bertanggungjawab dan saling bantu-membantu dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau bangunan yang satu sama lain saling kuat-menguatkan.
Salah satu hasil tinjauan yang sangat bernilai oleh para ahli fiqih Islam terhadap masalah solidaritas sosial, yaitu seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm: "Bahwa tidak halal bagi seorang muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi. Karena suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang mempunyai makanan, yaitu memberikan makanan tersebut kepada rekannya yang sedang kelaparan.
Kalau betul keadaannya demikian, dia tidak dapat dikategorikan terpaksa yang boleh makan bangkai dan babi. Dan dia boleh memerangi keadaan seperti itu. Kalau dia terbunuh dalam persengketaan itu, si pembunuhnya dikenakan hukuman qisas, dan kalau yang menahan uangnya itu sampai terbunuh, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia menahan hak orang. Dia akan dapat digolongkan sebagai bughat (orang-orang yang zalim).
Seperti firman Allah:
"Kalau salah satunya berbuat zalim kepada yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga mereka mau kembali kepada hukum Allah." (al-Hujurat: 9)
Orang yang menentang suatu perbuatan baik adalah orang berbuat jahat kepada kawannya yang mempunyai hak. Justru itulah Abubakar as-Siddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.3

2.1.17 Penyembelihan Menurut Syara'

2.1.17.1 Binatang Laut dan Darat

BINATANG, dilihat dari segi tempatnya ada dua macam: Binatang laut dan binatang darat.

2.1.17.1.1 Binatang laut yaitu semua binatang yang hidupnya di dalam air

Binatang ini semua halal, didapat dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu diambilnya itu masih dalam keadaan hidup ataupun sudah bangkai, terapung atau tidak. Binatang-binatang tersebut berupa ikan ataupun yang lain, seperti: anjing laut, babi laut dan sebagainya.
Bagi yang mengambilnya tidak lagi perlu diperbincangkan, apakah dia seorang muslim ataupun orang kafir. Dalam hal ini Allah memberikan keleluasaan kepada hamba-hambaNya dengan memberikan perkenan (mubah) untuk makan semua binatang laut, tidak ada satupun yang diharamkan dan tidak ada satupun persyaratan untuk menyembelihnya seperti yang berlaku pada binatang lainnya. Bahkan Allah menyerahkan bulat-bulat kepada manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya.
Firman Allah:
"Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya daging yang lembut." (an-Nahl: 14)
"Dihalalkan buat kamu binatang buronan laut dan makanannya sebagai perbekalan buat kamu dan untuk orang-orang yang belayar." (al-Maidah: 96)
Di sini Allah menyampaikan secara umum, tidak ada satupun yang dikhususkan, sedang Allah tidak akan lupa (wamakana rabbuka nasiyan).

2.1.17.1.2 Binatang darat yang haram

Tentang binatang darat, al-Quran tidak jelas menentukan yang haram, melainkan babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam beberapa ayat terdahulu, dengan susunan yang terbatas pada empat macam dan diperinci menjadi 10 macam.
Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan:
"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 157)
Yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar.
Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar."4 (Riwayat Bukhari)
Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram:
"Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud Binatang Was (siba'), yaitu binatang yang menangkap binatang lainnya dan memakan dengan bengis, seperti singa, serigala dan lain-lain. Dan apa yang dimaksud dengan burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi), yaitu yang kukunya itu dapat melukai, seperti burung elang, rajawali, ruak-ruak bangkai dan burung yang sejenis dengan elang.
Ibnu Abbas berpendapat, bahwa binatang yang haram dimakan itu hanya empat seperti yang tersebut dalam ayat. Seolah-olah beliau menganggap hadis-hadis di atas dan lain-lain sebagai mengatakan makruh, bukan haram. Atau mungkin karena hadis-hadis tersebut tidak sampai kepadanya.
Ibnu Abbas juga pernah berkata: "Bahwa orang-orang jahiliah pernah makan sesuatu dan meninggalkan sesuatu karena dipandang kotor. Kemudian Allah mengutus nabiNya dan menurunkan kitabNya. Di situlah menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Oleh karena itu, apa yang dihalalkan, berarti halal, dan apa yang diharamkan, berarti haram, sedang yang didiamkan berarti dimaafkan (halal). Kemudian ia membaca ayat:
"Katakanlah! Saya tidak mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku tentang makanan yang diharamkan bagi orang yang mau makan kecuali ..." (al-An'am: 145)5
Berdasar ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai kota itu halal.
Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik, dimana beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.
Yang sudah pasti, bahwa penyembelihan secara syara' tidak mempengaruhi halalnya binatang-binatang yang haram itu, tetapi mempengaruhi terhadap sucinya kulit sehingga tidak perlu lagi disamak



Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Rabu, 28 April 2010

Makanan dan Minuman

1. Sesungguhnya Allah baik dan tidak mengabulkan kecuali yg baik-baik. Allah menyuruh orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada para rasul seperti firmanNya dalam surat Al Mukminun ayat 52: Hai rasul-rasul makanlah dari makanan-makanan yg baik-baik dan kerjakanlah amal yg shaleh. Allah juga berfirman dalam surat Al Baqarah 172: Hai orang-orang yg beriman makanlah di antara rezeki yg baik-baik. Kemudian Rasulullah menyebut seorang yg melakukan perjalanan jauh rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: Ya Robbku Ya Robbku sedangkan makanannya haram minumannya haram pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yg haram pula. Jika begitu bagaimana Allah akan mengabulkan doanya?
2. Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yg jiwa Muhammad dalam genggamanNya. Sesungguhnya seorang hamba melontarkan sesuap makanan yg haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yg dagingnya tumbuh dari yg haram maka api neraka lbh layak membakarnya. {HR.
Ath-Thabrani}
3. Janganlah kamu memberi makanan yg kamu sendiri tidak suka memakannya. {HR.
Ahmad}
4. Sesungguhnya termasuk pemborosan bila kamu makan apa saja yg kamu bernafsu memakannya.
5. Rasulullah Saw berkata kepada Umar bin Abi Salamah Wahai anak ucapkanlah Bismillah dan makanlah dgn tangan kananmu dan makanlah dari apa yg ada di hadapanmu .
6. Orang yg paling kenyang makan di dunia akan menjadi paling lama lapar pada hari kiamat.
7. Apabila kamu lupa menyebut Bismillah pada awal makan hendaklah mengucapkan: Bismillah pada awal dan akhirnya .
8. Apabila diserukan utk makan malam lalu terdengar suara azan oleh muazin maka dahulukan makan malam.
Keterangan:
Hal ini berlaku khusus utk shalat Isya krn waktunya panjang.
9. Hidangan makanan utk dua orang seharusnya cukup utk tiga orang dan makanan utk tiga orang cukup utk empat orang.
10. Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaklah menjauhi kita atau menjauhkan diri dari masjid kita dan sebaiknya tinggal di rumahnya. {HR.
Bukhari}
Keterangan:
Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dgn bau bawang merah dan bawang putih sebagaimana manusia pun merasa terganggu dgn bau tersebut. Namun jika bau tersebut bisa hilang misalnya dgn gosok gigi dgn pasta gigi atau berkumur dgn zat penghilang bau maka diperbolehkan utk ke masjid dan berkumpul dgn kaum muslimin lainnya.
11. Dinginkanlah makanan sesungguhnya yg panas-panas tidak ada berkahnya.
1
2. Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata Aku hanya menjadikannya campuran utk obat. Lalu Nabi Saw berkata lagi Itu bukan obat tetapi penyakit.
1
3. Rasulullah Saw melarang orang meniup-niup makanan atau minuman. {HR. Abu Dawud} Keterangan: Meniup-niup makanan dan minuman yg panas biasa dilakukan dgn tujuan agar lekas dingin dan hal ini dilarang oleh Nabi. Hendaknya makanan atau minuman tersebut didiamkan saja atau didinginkan dgn metode lainnya selain dgn meniup langsung dgn mulut misalnya dgn fan . 1
4. Tidak ada susu yg lbh baik daripada air susu ibunya . {HR.
Ar-Ridha} 1
5. Rasulullah Saw melarang kami minum dan makan dgn perkakas makan dan minum dari emas dan perak. Beliau juga melarang kami berpakaian sutera dan yg dibordir dgn benang sutera dgn sabdanya Itu utk kaum musyrikin di dunia dan utk kamu di akhirat.
Keterangan:
Khusus utk kaum wanita diperkenankan utk menggunakan perhiasan dari emas dan perak serta memakai pakaian sutera dan pakaian yg dibordir dgn sutera {yang terdapat suteranya} namun hal tersebut diharamkan utk kaum pria . Khusus untuk kaum pria yg mempunyai penyakit gatal-gatal yg umumnya sering menggaruk-garuk pada kulit yg gatal tersebut maka menggunakan pakaian sutera diperbolehkan untuk mereka. Hal tersebut pernah dialami oleh Zubair dan Abdurrahman bin ‘Auf dan Rasulullah pun mengizinkannya. 1
6. Bertamu itu hanya tiga hari lamanya dan pemberian bekal perjalanan bagi tamu hanya utk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim bertamu di rumah saudaranya semuslim sehingga menyebabkannya berdosa. Para sahabat bertanya Bagaimana sampai menyebabkan yg ditamui berdosa? Nabi menjawab: Dia bertamu sedang yg ditamui hampa tidak punya sesuatu apapun utk disuguhkan kepada tamunya .
1
7. Rasulullah Saw melarang orang yg minum dgn membalik mulut kendi langsung ke mulutnya.
Keterangan:
Dilarang minum langsung dari tempat minum yg digunakan oleh banyak orang misal minum langsung dari galon poci teko dan wadah-wadah lainnya. Hendaknya dituangkan dulu ke dalam gelas lalu meminumnya dari gelas tersebut.
Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press
sumber : file chm hadistwebv

sejarah PERSIJA

SEJARAH PERSIJA

Pada jaman Hindia Belanda, nama awal Persija adalah VIJ (Voetbalbond Indonesische Jacatra). Pasca-Republik Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, VIJ berganti nama menjadi Persija (Persatuan sepak bola Indonesia Jakarta). Pada saat itu, NIVU (Nederlandsch Indisch Voetbal Unie) sebagai organisasi tandingan PSSI masih ada. Di sisi lain, VBO (Voetbalbond Batavia en Omstreken) sebagai bond (perserikatan) tandingan Persija juga masih ada. Terlepas dari takdir atau bukan, seiring dengan berdaulatnya negara Indonesia, NIVU mau tidak mau harus bubar.
Mungkin juga karena secara sosial politik sudah tidak kondusif (mendukung). Suasana tersebut akhirnya merembet ke anggotanya, antara lain VBO. Pada pertengahan tahun 1951, VBO mengadakan pertemuan untuk membubarkan diri (likuidasi) dan menganjurkan dirinya untuk bergabung dengan Persija. Dalam perkembangannya, VBO bergabung ke Persija. Dalam turnamen segitiga persahabatan, gabungan pemain bangsa Indonesia yang tergabung dalam Persija "baru" itu berhadapan dengan Belanda dan Tionghoa. Inilah hasilnya: Persija (Indonesia) vs Belanda 3-3 (29 Juni 1951), Belanda vs Tionghoa 4-3 (30 Juni 1951), dan Persija (Indonesia) vs Tionghoa 3-2 (1 Juli 1951). Semua pertandingan berlangsung di lapangan BVC Merdeka Selatan, Jakarta.

profil PERSIJA
Nama Klub : Persija Jakarta
Julukan : Macan Kemayoran
Berdiri : Jakarta, 28 November 1928
Alamat : Graha Wisata Gelanggang Olahraga Ragunan
Lt. 2 Pasar Minggu, Jaksel
Pembina : H. Sutiyoso
Panitia Pelaksana : Rifai Ismail
Manajer : IGK. Manila
Ass. Manajer : Ir. T. Ferry Indrasyarief
Coach : DANUR WINDO
Asisten Coach : Isman Jasulmei
Administrasi : Dzulkifli
Suporter : The Jakmania
Stadion : gelora bung karno
Kapasitas Stadion : 15000

Prestasi Klub
Tahun Kejuaraan Prestasi

1931 Juara - VIJ Jakarta (nama awal Persija)
1933 Juara - VIJ Jakarta (nama awal Persija)
1934 Juara - VIJ Jakarta (nama awal Persija)
1938 Juara - VIJ Jakarta (nama awal Persija)
1964 Persija Jakarta
1973 Persija Jakarta
1975 Persija Jakarta dan PSMS Medan (juara bersama)
1977 Persija Jakarta
1979 Persija Jakarta
1990 Divisi Utama Peringkat 10
1995 Peringkat 12 Wilayah Barat
1995 Peringkat 13 Wilayah Barat
1996 Peringkat 10 Wilayah Barat
1998 Semifinalis
1999 Semifinalis
2001 Juara Liga Bank Mandiri
2002 8 Besar Liga Bank Mandiri
2003 Peringkat 7 Liga Bank Mandiri
2004 Peringkat 3 Liga Bank Mandiri
2005 Runner-Up Liga Indonesia
2005 Runner-Up Copa Indonesia
2006 Liga Indonesia 8 Besar
2006 Copa Indonesia Juara 3
2007 Copa Indonesia Juara 3

KAMUS TEMPAT ANGKER DI INDONESIA

KAMUS TEMPAT ANGKER DI INDONESIA

Nampaknya, tiada hari tanpa keisengan, itu sudah menjadi satu slogan hidupku. Betapa tidak, akhir-akhir ini aku menulis diweblog ini semuanya atas dasar keisengan. Bahkan ketika menanggapi tulisannya Ustadz Adian Husaini, yang nampaknya serius, itu pun atas dasar keisengan.
Lagi-lagi tulisan ini pun dibuat karena alasan iseng. Abisnya bingung mau nulis apa. Jadi lebih baik nulis apa yang ada di otakku saja. Padahal, sekali lagi, yang ada diotakku adalah hal-hal yang berbau iseng.
Judul tulisan ini terinspirasi dari judul buku terbaru dari Ustadz Muhsin Labib yang berjudul KAMUS SHALAT. Buku yang berusaha menyuguhkan kepada kita semua tentang macam-macam shalat yang ada dalam Islam yang tersebar dalam berbagai mazhab. Semuanya berjumlah sekitar lebih dari 250 macam shalat. Tulisan ini juga terinsipirasi dari tulisan yang ada disini.
Atas dasar iseng, aku coba buat tulisan ini dan aku iseng memberinya judul “Kamus Tempat Angker Di Indonesia”. Gak penting emang, tetapi barang kali bagi sebagian orang tulisan ini sangat penting. Misalnya, bagi orang-orang yang biasanya di depan namanya ditambahi gelar “Ki” seperti Ki Joko Bodo, Ki Yasser (halah ngarang bgtz).
Berikut aku suguhkan beberapa tempat angker yang terkenal di Jakarta. Aku mengharapkan para pembaca berkenan untuk menambahkan tempat-tempat angker yang kalian ketahui. Bisa tempat angker yang ada di daerah Anda ataupun tempat angker di daerah lain yang Anda ketahui tentunya. Ya sapa tahu kalau sudah terkumpul banyak, bisa dicetak juga jadi sebuah buku seperti buku KAMUS SHALAT tersebut. Nanti di sampul buku tersebut tertulis nama penulis, yaitu Blogger Indonesia.
***

Berikut Tempat-tempat angker di Jakarta:

* Jeruk Purut, tempat ini dikatakan angker karena ada seorang Pastur yang membawa kepalanya ditangan sebelah dan selalu diiringi oleh anjingnya yang berwarna hitam. Pastur tersebut dibunuh di jaman masa penjajahan Belanda.
* Jalan Kuningan, Jalan ini dikatakan angker karena sering terjadi kecelakaan, para pengendara motor atau mobil sering kali melihat sosok manusia / kepala tanpa tubuh yang dengan tiba-tiba menyeberang jalan.
* Jembatan Ancol, Jembatan ini dikatakan angker karena ditempat ini sering terlihat sosok wanita cantik, penduduk setempat biasa memanggilnya dengan sebutan ‘si manis jembatan ancol’.
* Gang pengantin Ali, Gang (jalan kecil) ini dikatakan angker karena ditempat ini pernah hilang secara gaib seorang pengantin lelaki yang bernama Ali, dan menjadi legenda sampai saat ini.
* Gedung Regent Kuningan, Gedung ini dikatakan angker karena sering terlihat hantu wanita dilantai 23.
* Putri Duyung Ancol, Salah satu bangunan putri duyung ancol pernah ada suatu kejadian dimana seorang wanita simpanan terbunuh secara mengenaskan.
* Terowongan Casablanca, terowongan (jalan lintas bawah tanah) yang ada dibawah jalan Kuningan (Rasuna Said) dikatakan angker karena pernah ditemukan, seorang lelaki setengah baya gantung diri dengan menggunakan kain spanduk.
* Museum Satria Mandala, Disalah satu ruang khususnya diruang tangga gedung ini pernah terjadi kecelakaan yaitu jatuhnya seorang penjaga lelaki hingga dia tewas dan konon kabarnya hantu lelaki itu masih suka berkeliaran di sekitar museum.
* Kali Sunter Ancol, Kali ini angker karena, pernah ada satu Metromini yang terperosok kedalamnya hingga menenggelamkan sebagian besar penumpangnya.
* Yogya Dept. Store Klender, Dikatakan angker karena pernah terjadi kematian masal di dalam gedung ini. Peristiwa ini terjadi tepat pada tanggal 15 Mei 1998 yang terkenal dengan peristiwa Mei Kelabu. Dan suatu malam selang tiga hari dari waktu kejadian sering terlihat kerumunan orang yang berseragam seperti pegawai dept store yang hendak menunggu angkutan umum bila di lihat jelas yang tampak hanya pemandangan malam yang sepi.
* BC Bar (sebelah Hard Rock Cafe) Gedung Sarinah Thamrin, Dikarenakan pernah terjadi tragedi pembunuhan didalam bar ini yang melibatkan banyak preman, pada waktu-waktu tertentu anda akan dapat merasakan semilir harum bunga kematian diareal teras berdarah tempat mayat bersemayam. Yang lebih meyakinkan lagi cerita dari satpam (penjaga) Hard Rock bahwa ia pernah digoda (dicolek) dari arah belakang yang tak jelas siapa pelakunya karena pada saat itu dia seorang diri. Atau cerita dari petugas kebersihan, tepat pada petang hari saat ia melakukan kegiatannya sambil bernyanyi-nyayi kecil, tiba-tiba ia mendengar nyanyian balasan padahal suasana ruangan pada saat itu sepi (hanya ia seorang).
* Apartemen Casablanca, apartemen ini angker dikarenakan dibangun diatas lahan pemakaman umum.
* Apartemen Cempaka Mas Lantai 6 Blok E, karena terdapat tuyul besar.
* Rumah Pondok Indah, konon kabarnya rumah itu sangat berhantu dan jika ada yg mencoba utk menempatinya maka penghuninya akan dihantui terus menerus dan pasti akan dibuat tdk betah di rumah itu. Dan rumah ini konon adalah tempat para hantu2 berkumpul dan mempunyai daya tarik yg kuat dan konon skrg kalau ada yg memasuki rumah itu maka orang itu sudah dipastikan tidak akan pernah kembali lagi.
* Lintasan Kereta Bintaro, Tempat yang terkenal dengan tabrakan kereta yang dahsyat yang banyak memakan korban ratusan nyawa hilang dengan mengenaskan. Ditempat ini sering berkeliaran organ tubuh tak bertuan, yang senantiasa menampakkan diri yang membuat suasana diareal lintasan kereta tersebut menjadi kawasan angker.

contoh rambut EMO










Membuat Rambutmu Emo

Sebagian anak pasti pernah suatu saat ingin menjadi keren dan diperhatikan oleh sekeliling ada banyak
Ada banyak cara menjadi keren, salah satunya adalah dengan mengubah gaya rambutmu guys
Kenapa gw memilih rambut emo dari sekian banyak model lainnya, itu karena menurut gw pribadi model ini adalah yang terbaik
Selain itu rambut emo sebetulnya telah banyak dipilih dalam membuat manga(komik jepang), lihat saja para tokoh cowoknya kebanyakan emang ada unsur emonya
Klo elu emang pingin merubah gaya rambutlu menjadi emo , ada beberapa hal penting :
1. Kunci dari gaya emo adalah memiliki “bangs”, yaitu rambut diantara depan kuping kanan dan kiri kamu hingga mata kamu, dengan menumbuhkan bagian ini kamu telah memiliki dasar dari gaya rambut emo yang keren. Panjang bangs tidak harus sama antara kiri dan kanan. Dengan memastikan rambutlu uda punya bangs panjang yang rapi aja , gw jamin lu bakal kelihatan keren. Mau model emo cowok ma emo cewek sama aja..
bangs
2. Poni juga slah satu ciri dari model emo, pertama panjangkan dulu ponimu hingga menyentuh alis saja lalu pergi ke barber shop untuk minta rapiin lu punya poni. minta potong poni lu miring ke orangnya arah miringnya tergantung arah poni kamu mau dimiringin kemana. klo menurut gw pribadi sech sebenernya poni ini ga terlalu penting dibuat panjang, karena semakin panjang ponilu maka akan semakin ribet lu ngaturnya. asal uda punya bangs aja lu uda bisa tapil keren tanpa mikirin poni lu uda cukup panjang apa ndak
Sementara ini aku masih melakukan riset ma rambutku sendiri. Masih coba-coba motong rambut sendiri ma silet. Ya, silet yang tajem itu lho. hehehe
Bukannya aku orangnya kikir sampe gak mau potong ke salon, tapi aku pingin hasilnya emang sesuai keinginanku.
Klo kamu udah bolak-balik ke salon tapi masih mendapatkan hasil yang mengecewakan. Janganlah putus asa. Kamu bisa kok motong rambut kamu sendiri. Emang pertama pasti canggung, tapi klo udah lamaan pasti semakin lancar.

sejarah EMO

apakah emo itu ? menurut sejarah, kata - kata emo merupakan kependekan dari kata emosional

Emo, emo, emo dan emo. Adalah sebuah istilah yang sekarang ini sering sekali kita dengar baik lewat televisi, radio, percakapan sehari-hari serta digembar-gemborkan khususnya anak-anak muda. Apa sih emo itu? Malah ada juga yang berkata “emo- skinhead-punk”. Wah, terus apa pula hubungannya dengan Skinhead-punk? Apa Emo adalah bagian dari Skinhead-punk? Atau apalah!

Pertanyaan menarik yang muncul karena sebuah kerancuan serta ketidakpastian disekitar yang menjadikan “kabur” mengenai Emo itu sendiri adalah hal-hal yang ingin saya angkat, namun hanya berdasarkan tinjauan atribut yang dikenakan. Menurut saya, secara tidak langsung atribut dan benda dapat menjelaskan kronologis kejadian yang menyebabkan terjadinya suatu perubahan atau evolusi.

************************************************************************

Pada dasarnya, segala sesuatu di dunia ini pasti akan mengalami perubahan. Dan ini berlaku diberbagai aspek kehidupan. Hal ini wajar terjadi jika dihubungkan dengan manusia sebagai makhluk Tuhan yang diciptakan memiliki akal dan pikiran yang dinamis. Skinhead, Punk, dan kaum-kaum subkultur sejenis lainnya, pasti tidak akan terelakkan dari hal yang berhubungan dengan evolusi. Singkatnya, Emo adalah sebuah bentuk evolusi dari kaum skinhead-punk.

Emotion Hardcore biasanya disebut (istilah ngetrend) Emo, adalah sebuah gaya hidup, fashion dan budaya yang baru saat sekarang ini mulai nge-boom di seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia. Emotion berasal dari bahasa Inggris, berarti emosi atau perasaan seseorang yang ingin diekspresikan. Sedangkan Hardcore adalah sejenis aliran musik yang memiliki tipe raungan gitar elektrik clean dan hentakkan drum yang dimainkan keras.

Dilihat dari sejarah munculnya, Emo adalah cabang atau yang lebih tepatnya adalah bentuk perkembangan dan evolusi dari Skinhead dan Punk. Emo muncul pertama kali sekitar pertengahan tahun 1980 di Washington, dan pertama kali diperkenalkan oleh band beraliran punk-melodic, DC Scene. Seperti artinya (emotion), lagu yang diusung lebih banyak mengandung unsur-unsur emosi dan perasaan seperti cinta, kasih sayang, rasa marah, kesal, dan segala sesuatu yang berhubungan erat dengan asmara dan perasaan seseorang.

Sekitar tahun 1990, emo semakin berkembang. Dibuktikan dengan banyak bermunculan band-band baru seperti Rites of Spring, Embrace, One Last Wish, Beefeater, Gray Matter, Fire Party, Slightly later, dan Moss Icon. Pada tahun inilah emo mencapai puncak-puncaknya. Sering dengan waktu banyak pula terjadi pencabangan dalam aliran emo sendiri.

Menurut Billy Joe Amstrong, gitaris band beraliran punk melodic Green Day (secara tidak langsung ia sendiri juga yang mempelopori revitalisasi emo kembali muncul di publik), emo adalah sebuah gabungan antara punk dan gothic. Sebuah karya besar jika kedua mainstream (sikap independen yang dilakukan kelompok-kelompok anak muda tertentu, berhubungan dengan kultur pop kaum muda) ini dipadukan. Dan bukan hal yang mustahil jika keduanya digabungkan akan tercipta sesuatu yang fantastis. Kesamaan keduanya mampu berkolaborasi dan saling melengkapi. Dan sebagai cara untuk membedakan bahwa ini adalah sesuatu yang baru, perlu suatu adanya upaya penonjolan jati diri. Dengan atribut gabungan keduanyalah sebuah aliran dan lifestyle baru ini mampu diterima. Sebuah ideologi dapat diterima jika memiliki sesuatu sebagai identitasnya dan mampu menunjukkannya pada umum.

Namun, kaum skinhead-punk yang masih tetap memegang idiologi “asli” skinhead, berpendapat bahwa emo adalah bentuk kehancuran Skinhead-Punk. Dikatakan kehancuran karena idiologi anti kemapanan yang selalu diikrarkan oleh kaum Skinhead, sudah tidak bermakna lagi, kalah dan ditelan oleh bentuk kapitalisme dan mapan (Bowo(22) , mahasiswa Fak.Filsafat UGM, seorang Skinhead dan punker). Ditambahkan pula oleh rekannya, Empu (Christian), ia mengungkapkan kekecewaanya terhadap Emo (kaum Skinhead-Punk yang sudah dipengaruhi kapitalisme modern), Emo tidak pantas dianggap sebagai punk karena tidak mencirikan sebagai sesuatu yang anti dengan kemapanan. Ditegaskan lagi dengan segala jenis atribut yang mereka (Emo) yang lebih menonjolkan kemewahan, merk. Sudah jelas mereka bukan Skinhead-punk yang sebenarnya. Emo hanyalah sebuah bentuk kapitalisme musik, ideologi yang dikemas dan menyusup rapi ke dalam ideologi skinhead-punk yang selama ini sudah berakar kuat.

Lain halnya yang dikatakan Putri, mahasiswi Fak. Ilmu Budaya UGM jurusan Antropologi. Menurutnya emo merupakan suatu bentuk gaya hidup baru yang sangat cocok khususnya generasi muda. Ekspressionis, enerjik, modis, begitulah gambaran emo, tambahnya.

Atribut Emo


“Wah, dia rambutnya nggak Spike/Mohawk, nggak botak lagi, terus nggak pake’ spike di tangan atau di ikat pinggang, dilehernya nggak ada juga kalung rantai + gemboknya (dog collars), dan nggak2 yang laen lagi. Keliatannya lebih kalem, rapi. Kesimpulannya…wah!, dia ini bukan anak skinhead! Tapi….., punk? ……bukan, gothic juga bukan,.. lantas apa?” Sepenggal cerita yang ada di masyarakat.

Ironis memang hal itu berkembang di masyarakat, tetapi itulah fakta yang terjadi. Budaya atribut telah berkembang di masyarakat. Atribut adalah suatu penjelas seseorang berada di sebuah identitas diri tertentu yang secara fisik atau kasat mata merupakan pembeda/sama dengan lingkungan sekitarnya (itu sudah jelas) dan dengan atribut pula yang identik dengan kelas tertentu di masyarakat berkembang pemikiran tentang penyeragaman. Penyeragaman berarti pembakuan. Jika melihat atribut emo itu harus Emo-style, Peircing, Gaspers, Eye-shadow, pin, emblem, dsb, maka berarti hal itu telah dianggap baku dan adanya telah seperti itu.

Sama seperti kaum skinhead-punk yang sudah memiliki identitas dan atribut masing-masing Emo pun memiliki identitas dan atribut sebagai pembeda dari kaum-kaum yang lainnya. Secara sekilas memang memiliki kemiripan satu sama lain, hal itu wajar saja terjadi karena atribut yang digunakan oleh para penganut emo adalah bentuk perkembangan dari fashion kaum skinhead-punk. Terjadi perubahan dikarenakan dalam perkembangannya mendapat pengaruh-pengaruh budaya baru seiring berjalannya waktu, zaman dan kemajuan dalam bidang fashion pula.

Makna Atribut

Semua hasil material antara punk dan skinhead itu berdasarkan atas pemikiran-pemikiran yang telah didorong oleh nilai-nilai perlawanan atas hal-hal yang membosankan dan menindas (suatu rangkaian yang tidak dipisahkan). Skinhead memang terlahir dari pemikiran dengan nilai-nilai perlawanan atas suatu pemikiran mainstream, membosankan dan menindas (seperti kapitalisasi, penghisapan, pembodohan, dsb). Sedangkan punk lahir akibat pengaruh-pengaruh yang baru bukan hanya kapitalisme, gaya, tetapi juga dalam karya musik. Namun apa yang terjadi pada Emo? Emo tercipta karena kedua subkultur di atas (punk dan skinhead) telah dimasuki oleh paham-paham kapitalisme, fashionable, dan keinginan untuk bergaya. Sebuah kondisi yang sangat berlawanan pengan paham Skinhead-Punk yang notabennya sebagai nenek moyang Emo.

Pada dasarnya sama, Emo menggunakan topi, celana jeans, kalung, gelang, gasper, mempunyai tindik, bertato, memakai peircing sebagai atributnya. Tetapi sudah tidak memiliki makna ideologi. Semua atribut yang dipasang dan dipergunakan hanya sebatas pelengkap. Tidak seperti Skinhead-Punk, menurut mereka kalung rantai, gelang rantai, anting peniti, Peircing memiliki makna sebagai bentuk perlawanan terhadap sesuatu (kapitalisme, pemerintahan). Tetapi sedangkan Emo tidak memiliki makna apapun, yang terjadi hanya pemaknaan bahwa Emo(seluruh atributnya) adalah bentuk ekspresi dari anak-anak muda pada umumnya (keren, modis, gaul, bermerk) yang juga jelas bertentangan dengan Skinhead-Punk. Sejauh ini memang belum ditemukan dan didapat mengenai makna yang signifikan dalam setiap atribut yang mereka (kaum Emo) kenakan.

Perbandingan Atribut dan Aksesoris antrara Skinhead dan Emo

No.
Atribut
Skinhead
Emo

1.
Tindik
Anting ( biasanya dipakai hanya pada telinga saja)
Anting, Peircing ( digunakan pada teling, bandul telinga, hidung, pelipis, alis, lidah bibir. Malah ada yang digunakan disemua bagian itu)

2.
Sepatu
Boot keras, Loafers, Steel toe cap.
Converse (sepatu kets produksi USA), Vans.

3.
Baju
Polo, kaos berkerah, kemeja berkerah, jaket kulit. Skinhead lebih berpenampilan rapi dan bersih.
Kaos Distro, Blazer, Kemeja.

4.
Celana
Levi’s, jeans gombrong, sta prest (ketat).
Jeans staprest, Hipster.

5.
Drugs dan Alkohol
Menolak (hanya sedikit yang menerima, menolak lebih mendominasi).
Merekok, Alkoholik, Drgus tidak dipakai sama sekali.

6.
Kendaraan
Motor tua, Skuter vespa, Moge (motor gede/motor besar).
Tidak memiliki Kendaraan yang spesifik.

7.
Rambut
Plontos, cepak
Rambut Emo.

8.
Perhiasan
Rantai anjing, gelang spike, emblem
Kalung, gelang, Jam tangan, Hand-Band, Cincin.

9.
Pewarna Rambut
Tidak memakai
Memakai (biasanya berwarna merah)

10.
Make-Up wajah
Tidak memakai
Memakai seperti eye-Shadow/eye-liner, Lip-gloss.

11.
Topi
Pork-pie, bolero
Topi Emo

12.
Tatoo
Tidak memakai
Memakai tetapi minimalis

KESIMPULAN

Atribut merupaan penanda dari suatu komunitas atau kebudayaan. Ini merupakan ciri khas yang menjadi suatu keharusan yang tidak tertulis dalam lingkup kehidupan. Penggunaan atribut pada kebudayaan atau komunitas tertentu menjadikannya suatu simbol yang menggambarkan identitas kehidupan mereka. Dari atribut pula sebuah pemaknaan dapat dilihat dan dideskripsikan.

Emo adalah sebuah bentuk merosotnya suatu makna ideologi dari suatu kaum subkultur (Skinhead-Punk) yang selama ini telah memiliki ideologi anti kemapanan sebagai bentuk perlawanan terhadap kemewahan, hukum-hukum yang selalu menindas kaum kecil. Emo sengaja diciptakan sebagai salah satu “senjata” untuk memerangi dan mengalahkan ideologi Skinhead-Punk Segala jenis atribut yang mereka (Emo) kenakan yang lebih menonjolkan kemewahan, merk. Sudah jelas mereka bukan Skinhead-punk yang sebenarnya. Emo hanyalah sebuah bentuk kapitalisme musik, dan ideologi pro-kemapanan yang dikemas dan menyusup rapi ke dalam ideologi skinhead-punk yang selama ini sudah berakar kuat dalam benak para pengikutnya.